Salah satu masalah utama industri kecil di Indonesia adalah kesulitan menembus pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, pemerintah mewajibkan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa berasal dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Hambatan terbesar: proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dianggap rumit dan mahal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons dengan memberikan kemudahan. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, industri kecil kini bisa mengajukan sertifikasi TKDN dengan skema self declare tanpa dipungut biaya. Syaratnya: terdaftar di SIINas dan telah tervalidasi sebagai industri kecil.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini bertujuan memperluas pangsa pasar produk dalam negeri sekaligus menciptakan efek berlipat ganda terhadap ekonomi nasional.
Sebagai bentuk implementasi, Kemenperin menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN secara hybrid di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh 65 peserta (industri kecil dan aparat pembina industri dari Kota/Kabupaten Bogor), serta lebih dari 250 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia.
Pendampingan dibagi menjadi dua sesi: diskusi panel (luring dan daring) serta sesi konsultasi meja (desk consultation) untuk peserta luring. Kemenperin juga bekerja sama dengan dinas setempat dan Pusat P3DN.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ada beberapa keterbatasan yang harus diakui secara jujur.
Pertama, belum ada data berapa banyak industri kecil yang berhasil mendapatkan sertifikat TKDN self declare pasca sosialisasi ini. Kegiatan pendampingan baru sebatas sosialisasi dan konsultasi, bukan hasil akhir. Apakah peserta kemudian benar-benar mengajukan dan memperoleh sertifikat? Artikel ini tidak menyebutkan angka keberhasilan.
Kedua, meskipun biaya pengajuan gratis, proses validasi sebagai industri kecil tetap memiliki persyaratan administrasi. Industri kecil yang tidak terdaftar di SIINas atau belum tervalidasi tetap tidak bisa mengakses skema ini. Ini bisa menjadi hambatan tersendiri bagi industri yang sangat kecil atau informal.
Ketiga, sosialisasi baru dilakukan di Bogor. Meskipun ada peserta daring dari berbagai daerah, pendampingan tatap muka yang lebih intensif hanya terbatas bagi 65 peserta luring. Pemerataan akses pendampingan ke daerah lain masih menjadi tantangan.
Wawasan yang bisa dipetik dari kebijakan ini: pertama, pemerintah menyadari bahwa sertifikasi TKDN selama ini menjadi tembok bagi industri kecil, sehingga respons dengan skema self declare gratis adalah langkah tepat. Kedua, pendampingan teknis sangat penting, bukan sekadar aturan. Ketiga, tanpa data keberhasilan yang terukur, sulit menilai apakah kebijakan ini benar-benar efektif atau sekadar kegiatan seremonial.
Kesimpulannya, Kemenperin telah merespons masalah akses pasar industri kecil dengan kebijakan TKDN self declare gratis dan pendampingan teknis. Bukti awal menunjukkan antusiasme peserta (315 orang) cukup tinggi. Namun, keterbatasannya sangat jelas: belum ada angka keberhasilan sertifikasi pasca pendampingan, jangkauan masih terpusat di Bogor, dan validasi administrasi tetap menjadi syarat. Wawasan utama untuk pembaca muda adalah bahwa kebijakan yang baik perlu diikuti dengan data dampak yang jujur, bukan hanya laporan kegiatan.
referensi : https://www.kemenperin.go.id/artikel/72482714/Beri-Pendampingan,-Kemenperin-Permudah-Industri-Kecil-Raih-Sertifikat-TKDN



