• Post published:June 25, 2021
  • Post author:
  • Reading time:8 mins read
<<< Tolong Beri Rating Artikel ini

Kawasan berikat adalah kawasan pabean seperti bangunan, tempat, atau kawasan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan batasan tertentu yang mana didalamnya telah dilakukan berbagai kegiatan industri, baik itu pengolahan, penyortiran, rancang bangun, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, bahkan sampai pengepakan barang dan bahan impor.

kawasan berikat

Adapun keistimewaan-keistimewaan dari pemerintah yang diberikan pada kawasan berikat berupa fasilitas kepabeanan dan perpajakan seperti pembebasan cukai, insentif penangguhan bea masuk, tidak adanya pungutan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.

Jenis Baterai Apa Perangkatmu Elektronikmu?

Diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk mendukung keberhasilan sektor ekonomi baik yang berprioritas pada skala nasional, mendukung pertahanan nasional, mendukung meningkatkan daya saing, serta mendorong perkembangan dunia perindustrian. Hal tersebut bisa kamu lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dan perubahannya juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012.

Free Port Indonesia

Berlanjut yang kedua, akan penulis bahas tentang Freeport. Gimana? Mendengar namanya saja sudah pasti tidak asing lagi bukan buat setiap orang Indonesia? Yap! Sangat kontroversial. Salah satu perusahaan asing yang sudah bertahun-tahun lamanya bertengger di Indonesia ini merupakan perusahaan pertambangan yang pertama kali ditemukan oleh seorang berkebangsaan Belanda yaitu Jean Jacques Dozy pada 1936. Yang pada saat itu menemukan cadangan Gunung Bijih ( Ertsberg ) di Pegunungan Papua. Lalu, data-data hasil penemuan ini dibawanya langsung ke Belanda.

kawasan berikat

Free Port adalah sebuah perusahaan pertambangan baik emas maupun tembaga. Terletak di wilayah Tembagapura kabupaten Mimika provinsi Papua Barat Indonesia, kegiatan pertambangan ini dilakukan secara terbuka yang berada di bawah tanah. Nah, dari sini bisa kita simpulkan ya? Banyak orang yang beranggapan bahwa bekerja di perusahaan ini ditunjang dengan gaji yang cukup tinggi juga.

Mana yang Benar? Tersengat Arus atau Tegangan?

Eits, jangan salah! Pekerjaan di bawah tanah seperti ini sangat berisiko bagi keselamatan kerja lho. Terbukti ada sebanyak 35 kasus orang yang mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2007. Bukan hanya manusianya saja, banyak juga kasus kerusakan peralatan kerja dan lain-lain di dalam industri pertambangan ini. Sangat riskan. Makanya, para pekerja akan difasilitasi dengan berbagai macam perlengkapan keselamatan kerja yang akan membantu jalannya pekerjaan.

Free Trade Zone (Zona Perdagangan Bebas)

Free Trade Zone adalah Kawasan Perdagangan Bebas di suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum sebuah negara yang terpisah dari Daerah Pabean. Jadi, di daerah ini, semua pengenaan bea masuk, pajak penjualan barang mewah, cukai, dan pajak pertambahan nilai semuanya dibebaskan. Di Indonesia sendiri terdapat dua wilayah yang termasuk ke dalam zona ini yaitu Kota Sabang dan Kepulauan Riau.

kawasan berikat

Manfaat dari adanya Free Trade Zone (FTZ) adalah dibebaskannya bea masuk seluruh barang yang datang dari luar negeri. Importir hanya wajib melaporkan barang yang dibawa masuk tanpa terkena pajak apapun. Kalau gak gitu, bisa-bisa barang haram sejenis narkoba pun ikut masuk. Bahaya! Makanya importir wajib lapor, gak seratus persen bebas.

Kendaraan mewah seperti mobil pun diperbolehkan masuk, sayangnya, kamu gak bisa membawa keluar mobil ini dari wilayah FTZ. Kalau sampai kamu ketahuan membawanya ke luar daerah, maka siap-siap aja terkena pajak dan bea masuk.

Ini dia jawaban dari banyaknya yang bertanya “kenapa sih kok barang-barang di Batam harganya sangat murah?” karena semua kendaraan dan berbagai macam barang elektronik disana terbebas dari anggaran biaya PPN. Badan Hukum atau Pengusaha-pengusaha yang diberikan kemudahan oleh Kawasan Berikat yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat ( PKB ) dan Pengusaha di Kawasan Berikat ( PDKB ).

Kawasan Berikat Batam Free Trade Zone

Kota yang menjadi Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia ini merupakan kota terbesar yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Berbeda dengan jaraknya yang sangat jauh dan harus menempuh waktu sampai berjam-jam bahkan berhari-hari untuk sampai ke ibukota, jarak dari Batam ke Singapura hanya 15 km saja lho.

Syarat didirikannya Kawasan Berikat diantaranya adalah:

  • Perbatasan lokasi harus jelas.
  • Memiliki IT Inventory dan CCTV (Closed Circuit Television)
  • Direkomendasikan oleh penyelenggara kawasan berikat yang sudah mendapat izin PDKB.
  • Strategis. Lokasinya bisa dilalui sarana pengangkut peti kemas atau sarana pengangkut lainnya.

Gak usah pakai pesawat, dari sini kamu hanya cukup naik kapal Ferry dan hanya menghabiskan waktu tidak lebih dari satu jam. Wah cukup dekat ya. Memiliki luas wilayah 715 km² dengan luas keseluruhan wilayah mencapai 1.575 km², Batam dikelilingi oleh banyak pulau seperti Pulau Rempang dan Pulau Galang. Eits, it belum termasuk pulau-pulau kecil lain yang posisinya terletak di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Sama seperti kota-kota di seluruh penjuru Indonesia, kota Batam sendiri tidak terlepas dari yang namanya industri. Selain menjadi Free Trade Zone, ada juga industri berat yang didominasi oleh industri fabrikasi, baja dan logam. Sedangkan industri ringannya didominasi oleh industri elektronika, garment, manufacturing, plastik dan lain sebagainya. Fakta menarik lainnya adalah, ternyata, Batam adalah kota yang memproduksi galangan kapal terbesar di Indonesia.

Kawasan Berikat di Indonesia

Kawasan Berikat di Indonesia terletak di kota Batam yang secara strategis berada di jalur perdagangan Internasional. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa kota Batam berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Makanya kenapa jarak tempuh kesana jauh lebih dekat dan cepat dibanding ke ibukota sendiri.

Kebijakan yang telah diatur oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia ( Indonesia Free Trade Zone ) kemudian direalisasikan oleh BP Batam ( Badan Pengusahaan Batam ) berlaku sejak 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Perdagangan Indonesia.

Didalam meoperasikan kegiatannya, para pengusaha yang dijamin kemudahan itu tidak terlepas dari kewajiban yang harus dilaporkan kepada pemerintah. Beberapa kewajiban tersebut diantaranya adalah:

  • Setiap jenis barang harus disertakan kode.
  • Membuat pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan menyimpannya selama sepuluh tahun. Karena setiap 10 tahun itu harus dilaporkan ke petugas bea cukai.
  • Persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi wajib dilaporkan ke kantor Pelayanan Bea dan Cukai selama tiga bulan sekali.
  • Pengusaha wajib menyediakan tempat khusus bagi  Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan di Kawasan Berikat sebagai ruangan dan sarana kerja.

Nah, jadi gimana nih? Sekarang sudah paham dong ya, kenapa barang-barang dari Batam itu harganya sangat murah dan berkualitas? Oke, sampai jumpa pada bahasan artikel selanjutnya! Semoga bermanfaat!

Author