Gara-Gara Harga Gas Tak Stabil, Industri RI Kini ‘Sekarat’ – ESDM Bisa Apa?

Harga Gas Tak Sesuai Kepmen ESDM 2025
  • Post published:July 3, 2025
  • Post author:
  • Reading time:2 mins read
5/5 - (1 vote)

Masalah harga gas yang tinggi masih belum terselesaikan bagi sektor industri. Sebagai upaya penyelesaian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Permen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 tentang Harga Gas Bumi Tertentu HGBT.

Ternyata dalam Kepmen tersebut gas bumi dipakai sebagai bahan bakar seharga US$ 7 per MMBTU dan sebagai bahan baku seharga US$ 6,5 per MMBTU. Namun, harga gas yang dikenakan industri jauh lebih tinggi daripada yang ditetapkan.

Ketua FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan bahwa harga gas PGN lebih mahal daripada harga patokan Kepmen ESDM No 76 2025.

Menurut dia penerima manfaat perusahaan hanya perlu membayar harga gas sebesar US$ 7 MMBTU untuk sekitar 65% dari total volume yang direalisasi Sementara sisanya mereka harus membayar harga regasifikasi sebesar US$ 14,6 per MMBTU.

Harga ini jauh lebih tinggi dari normal Industri tidak dapat menerima biaya US$ 7 per MMBTU karena Perpres dan Kepmen HGBT tidak diikuti .

Dalam keterangan Yustinus harga gas yang terdiri atas 65% harga gas alam brunei US$ 7 per MMBTU dan 35% harga regasifikasi US$ 14,8 per MMBTU menunjukkan bahwa harga gas menjadi sekitar US$ 9,8 per MMBTU yang lebih tinggi sebesar 40% dibandingkan dengan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2025 sebesar US$ 7 per MMBTU.

Jadi kenaikan HGBT sekitar 40% ini sungguh menghantui industri Itu terlihat dari PMI Manufaktur Indonesia yang terus turun naik turun .

Menurut Yustinus jika kondisi ini tidak segera diatasi akan berdampak sangat serius pada industri manufaktur nasional. Bagaimana industri manufaktur dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional 8%?, Ekspor semakin sulit dan akhirnya penggunaan mesin turun sehingga PHK terjadi di mana mana katanya dengan tegas.

Dalam keterangan lanjutan ia mengemukakan bahwa pelanggan tidak memiliki opsi apapun karena tidak terdapat alternatif suplai gas bumi melalui pipa lain selain pipa PGN.

Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi FIPGB meminta PGN untuk menindaklanjuti Kepmen ESDM No 76 th.2025 terkait HGBT dan meningkatkan volume produksi menjadi 100% tanpa hambatan.

Sumber : https://www.industry.co.id/read/143030/celaka-realisasi-harga-gas-tak-sesuai-kepmen-esdm-industri-makin-tercekik-kembang-kempis/

Author